Indikator Kinerja Utama

Indikator Kinerja Utama

Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah. Indikator Kinerja Utama pada Unit Organisasi setingkat Eselon II/SKPD/Unit kerja mandiri sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Out Put) untuk mendukung pencapaian sasaran strategis.

Penetapan Indikator Utama harus memenuhi karakteristik dan kriteria Indikator Kinerja yang memadai untuk pengukuran kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yaitu : 

  1. Spesifik; Indikator Kinerja harus spesifik mengacu pada apa yang akan diukur, sehingga mempunyai persepsi yang sama. 
  2. Measurable; Indikator Kinerja harus dapat diukur secara obyektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. 
  3. Achievable; Indikator Kinerja yang ditetapkan harus dapat dikumpulkan datanya oleh organisasi. 
  4. Relevant; Indikator Kinerja harus merupakan alat ukur yang menggambarkan sedekat mungkin ( keberhasilan/kegagalan) yang akan diukur. 
  5. Timelines; Indikator kinerja yang ditetapkan menggambarkan suatu kinerja yang dapat dicapai untuk kurun waktu tertentu. Sedapat mungkin Indikator Kinerja juga fleksibel apabila dikemudian hari terjadi perubahan.

Dalam penetapkan dan pemilihan Indikator Kinerja Utama hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Adanya keselarasan dan mengacu pada Dokumen RPJMD, RENSTRA dan Kebijakan Umum. 
  2. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi SKPD. 
  3. Kebutuhan informasi kinerja untuk menyelenggarakan Akuntabilitas Kinerja. 
  4. Kebutuhan statistik pemerintah. 
  5. Perkembangan issue dan ilmu pengetahuan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2007, tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), bahwa setiap unit kerja wajib melaksanakan penetapan IKU dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagai parameter terhadap pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan Renstra masing-masing unit kerja. Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan untuk menentukan keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah tersusun dalam RPJMD dan Renstra Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul


 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
IKU-Disdikpora-Periode-2017-2021.pdf 12 Mei 2023 09:22
IKU-Disdikpora-Periode-2022-2026.pdf 12 Mei 2023 09:22