Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

  1. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, terdiri atas:

  1. Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
  2. Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

d. Bidang Sekolah Dasar terdiri atas :

  1. Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Dasar; dan
  2. Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Dasar;

e. Bidang Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas :

  1. Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
  2. Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;

f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri atas :

  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidkan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;

g. Bidang Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari :

  1. Kelompok Substansi Kepemudaan; dan
  2. Kelompok Substansi Olahraga;

h. UPTD; dan

i. Jabatan Fungsional.

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2023-50.pdf 22 Februari 2024 11:10