Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
- Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
- Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, terdiri atas:
- Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
- Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
d. Bidang Sekolah Dasar terdiri atas :
- Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Dasar; dan
- Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Dasar;
e. Bidang Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas :
- Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
- Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri atas :
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidkan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
g. Bidang Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari :
- Kelompok Substansi Kepemudaan; dan
- Kelompok Substansi Olahraga;
h. UPTD; dan
i. Jabatan Fungsional.

Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2021-158.pdf | 15 Februari 2022 14:22 |