Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

Adapun ruang lingkup kegiatannya adalah sebagai berikut :

  • penyusunan program kerja Dinas; 
  • pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  • pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; 
  • pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar; 
  • pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama; 
  • pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; 
  • penyelenggaraan pembinaan kepemudaan dan olahraga; 
  • pengoordinasian pemberian rekomendasi teknis dalam pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan bidang pendidikan, kepemudaan dan olaraga; 
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas fungsi satuan organisasi Dinas; 
  • pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas; 
  • pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD Dinas; 
  • pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas; 
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan, dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas; 
  • pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; 
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.