Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Apapun bentuknya, semua pemberian dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Namun di dalam lingkungan pemerintahan, gratifikasi ternyata dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akan memengaruhi kewenangan atau kewajiban seseorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri untuk bertindak korupsi. Oleh karena itu, gratifikasi diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Simak pada infografis berikut