Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Bantul, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, baik dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kerja sama.

Terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas maupun kerjasama, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dan mewujudkan good governance and clean government yang amanah, transparan, dan akuntabel, maka Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengatur pelaporan gratifikasi dan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bantul

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan pegawai Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, meskipun dalam pelaksanaan kegiatan, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari. Hal ini penting untuk dibudayakan di Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai suatu proses bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul yang mempunyai harkat, martabat, dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan.

Mengingat hal tersebut di atas dan dengan memerhatikan perkembangan modus gratifikasi yang terjadi saat ini di lingkungan pengelola negara, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.