Tugas

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Dikpora Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga;
  3. pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar;
  5. pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  6. pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. penyelenggaraan pembinaan kepemudaan dan olahraga;
  8. pengoordinasian pemberian rekomendasi teknis dalam pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan bidang pendidikan, kepemudaan dan olaraga;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas fungsi satuan organisasi Dinas;
  10. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  11. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
  12. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  13. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan, dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
  14. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas dan fungsi Dinas Dikpora Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2021-117.pdf 15 Februari 2022 13:56