Tugas

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan suburusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Dikpora Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; dan 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas dan fungsi Dinas Dikpora Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2021-117.pdf 15 Februari 2022 13:56
peraturan-bupati-2023-50.pdf 22 Februari 2024 11:20