Dasar Pembentukan

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul.

 

Kedudukan

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

 

Fungsi

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga;
  3. pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar;
  5. pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  6. pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. penyelenggaraan pembinaan kepemudaan dan olahraga;
  8. pengoordinasian pemberian rekomendasi teknis dalam pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan bidang pendidikan, kepemudaan dan olaraga;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas fungsi satuan organisasi Dinas;
  10. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  11. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
  12. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  13. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan, dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
  14. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
  17.  

Alamat

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714

Telepon (0274) 367171

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-daerah-2021-5.pdf 15 Februari 2022 13:25
peraturan-bupati-2021-158.pdf 15 Februari 2022 13:25