
Dasar Pembentukan
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 Nomor 50)
Susunan organisasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, terdiri atas:
1. Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
2. Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
d. Bidang Sekolah Dasar, terdiri atas:
1. Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Dasar; dan
2. Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Dasar;
e. Bidang Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:
1. Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
2. Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri atas:
1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidkan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
g. Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
i. UPTD.
Kedudukan
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan suburusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga;
- pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan administrasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Alamat
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714
Telepon (0274) 367171
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2023-50.pdf | 22 Februari 2024 11:15 |