Dasar Pembentukan

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul.

 

Kedudukan

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan suburusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dasar, kepemudaan dan olahraga; 
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; dan 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Alamat

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714

Telepon (0274) 367171

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-daerah-2021-5.pdf 15 Februari 2022 13:25
peraturan-bupati-2023-50.pdf 22 Februari 2024 11:15