SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas. 

  • Subbagian Keuangan dan Aset

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas.

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan.

 

 

BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

  • Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan penyelenggaraan kurikulum, penilaian, dan pendidikan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan Non formal.

  • Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi kelembagaan, sarana prasarana dan peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal.

 

 

BIDANG SEKOLAH DASAR

Bidang Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar.

  • Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Dasar

Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan penyelenggaraan kurikulum, penilaian, dan pendidikan karakter pendidikan pada Sekolah Dasar.

  • Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Dasar

Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi bidang kelembagaan , sarana prasarana dan peserta didik Sekolah Dasar.

 

 

BIDANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Bidang Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama.

  • Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama

Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan penyelenggaraan kurikulum, penilaian dan pendidikan karakter pada Sekolah Menengah Pertama.

  • Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama

Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi di bidang kelembagaan, sarana prasarana dan peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama.

 

 

BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pengawasan, pengendalian, evaluasi, fasilitasi, dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan pengelolaan data dan sistem informasi kependidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidkan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidkan anak usia dini dan Non formal.

  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar.

 

 

BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Bidang Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pembinaan kepemudaan dan keolahragaan.

 

 

UPTD

Dinas dapat membentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

 

 

JABATAN FUNGSIONAL DAN KELOMPOK SUBSTANSI

  • Jabatan Fungsional

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai dan melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kelompok Substansi

(1) Dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas yang memberikan pelayanan fungsional, ditetapkan kelompok substansi sesuai dengan pengelompokkan fungsi yang menjadi ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya. (2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Subkoordinator yang bertugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaanengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai uraian fungsi pada kelompok substansi masing-masing.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2021-117-(1).pdf 15 Februari 2023 08:57
peraturan-bupati-2023-50.pdf 22 Februari 2024 11:24