Bantul — Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa hingga Jumat, dan dilanjutkan hari Senin, tepatnya tanggal 18–24 Agustus 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Monev dilakukan dengan mengambil sampel sebanyak 24 sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di berbagai kapanewon se-Kabupaten Bantul, di antaranya Banguntapan, Piyungan, Pandak, Sanden, Bambanglipuro, Pleret, Sewon, Kasihan, Sedayu, Pundong, Kretek, Jetis, Pajangan, Imogiri, Dlingo, dan Srandakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana BOSP reguler di satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa aspek yang menjadi fokus monitoring antara lain:
- Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
- Pelaksanaan belanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah);
- Realisasi anggaran BOSP;
- Pengelolaan anggaran BOS Kinerja;
- Keterlibatan kepala sekolah dalam pengelolaan BOSP; serta
- Kendala-kendala yang ditemui sekolah dalam pengelolaan BOSP.
Kegiatan monitoring ini melibatkan Sekretaris Dinas beserta staf pengelola BOSP Bidang SD, yang secara langsung turun ke lapangan untuk berdialog dan menggali informasi dari pihak sekolah terkait pelaksanaan program.
Penugasan kegiatan ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor T/800.1.11.1/03593 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., pada 7 Agustus 2026.
Melalui kegiatan monev ini, diharapkan pengelolaan dana BOSP di satuan pendidikan dasar dapat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Bantul.
