DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional;
  4. Permendiknas No. 15 Tahun 2010 j.o. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

PERSYARATAN

  1. Surat Keterangan Pindah (dari sekolah asal);
  2. Fotokopi rapor (mulai halaman biodata sampai semester terakhir);
  3. Surat Keterangan Formasi Kelas sekolah yang dituju;
  4. Mutasi dari luar daerah disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal;
  5. Mutasi dari Kab. Bantul ke luar daerah disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Bantul;

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang membawapersyaratan lengkap;
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  3. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, berkas yang sudah lengkap selanjutnya diproses petugas;
  4. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon;
  5. Pemohon menandatangani pengambilan dokumen;
  6. Mengisi buku tamu/buku permohonan informasi;
  7. Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

     1 (satu) hari kerja

BIAYA/TARIF

     Tidak dipungut biaya (gratis)

PRODUK PELAYANAN

Surat Rekomendasi Mutasi Keluar Siswa