DASAR HUKUM
- Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional;
- Permendiknas No. 15 Tahun 2010 j.o. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
PERSYARATAN
- Surat Keterangan Pindah (dari sekolah asal);
- Fotokopi rapor (mulai halaman biodata sampai semester terakhir);
- Surat Keterangan Formasi Kelas sekolah yang dituju;
- Mutasi dari luar daerah disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal;
- Mutasi dari Kab. Bantul ke luar daerah disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Bantul;
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang membawapersyaratan lengkap;
- Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
- Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, berkas yang sudah lengkap selanjutnya diproses petugas;
- Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon;
- Pemohon menandatangani pengambilan dokumen;
- Mengisi buku tamu/buku permohonan informasi;
- Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN
Surat Rekomendasi Mutasi Keluar Siswa
