Sosialisasi Permenkeu RI No.58/PMK.03/2022 Kepada Pegawai Dinas Dikpora Kabupaten Bantul

DIKPORABANTULNEWS - Pada Hari Senin (19/09/2022) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Bantul. Peserta kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Dinas Dikpora, Ibu Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, M.Pd., Kasubbag Keuangan dan Aset Dinas Dikpora, Ibu Dra. Khusnaini Arifah, M.Si., Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP, Ibu Emaniyar Rahma Kirana, S.Pd., M.M., Bendahara Dinas Dikpora, Ibu Erna Kristi Rahayu, S.E., pengelola BOS SD, Ibu Ernawati Hidayat, S.Pd., Pengelola BOS SMP, Bapak Sudarta, dan staf Bidang PAUD dan PNF, Bapak Supardi.