Bantul, 16 Juli 2026 – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul melaksanakan Apel Pagi dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dihadiri oleh Pejabat Struktural dan seluruh ASN.
Kepala Dinas Dikpora Kab. Bantul dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap ASN wajib mengamalkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang dipadukan dengan nilai budaya lokal Kabupaten Bantul sebagai landasan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan beretika.
Selain mengatur kewajiban ASN, peraturan bupati juga memuat berbagai larangan, di antaranya tindakan perundungan, konflik kepentingan, gratifikasi, diskriminasi pelayanan, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga perilaku yang dapat merusak citra ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses melalui mekanisme penegakan kode etik oleh Satuan Tugas dan Majelis Kode Etik, serta dikenai sanksi moral sesuai tingkat pelanggaran.
Melalui regulasi ini berharap seluruh ASN mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas, menjaga profesionalisme, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.



