Rapat Koordinasi Evaluasi PEKPPP di Satuan Pendidikan, Dikpora Bantul Perkuat Standar Pelayanan Publik

Bantul, 17 Juli 2026 – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang menjadi lokus penilaian tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul, Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, S.Pd., M.Pd., Kusnanto, S.Si., M.I.P. , Muhammad Rasyid Ridho, S.Tr.I.P. dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul,  serta kepala sekolah SD dan SMP yang menjadi lokus penilaian PEKPPP.

Dalam arahannya, Sekretaris Dinas menekankan pentingnya setiap satuan pendidikan memiliki Standar Pelayanan (SP) yang sesuai dengan ketentuan. Standar Pelayanan tersebut harus memuat 14 unsur pelayanan, antara lain persyaratan pelayanan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, hingga penanganan pengaduan.

Selain itu, setiap satuan pendidikan juga diminta mengidentifikasi seluruh jenis pelayanan yang diselenggarakan di sekolah, seperti pelayanan mutasi peserta didik, legalisasi dokumen, layanan perpustakaan, pelayanan informasi, dan layanan administrasi lainnya. Seluruh jenis layanan tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam penilaian PEKPPP.

Pada kesempatan tersebut, Kusnanto, S.Si., M.I.P. menyampaikan paparan mengenai kebijakan Standar Pelayanan sekaligus indikator penilaian PEKPPP yang akan menjadi acuan dalam proses evaluasi. Beliau mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan segera melengkapi dokumen dan eviden yang dipersyaratkan sebelum batas waktu pengumpulan pada 30 Juli 2026.

Sementara itu, Muhammad Rasyid Ridho, S.Tr.I.P. memaparkan hasil evaluasi sementara terhadap dokumen PEKPPP yang telah diunggah oleh satuan pendidikan. Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh masukan mengenai kelengkapan dokumen, kesesuaian standar pelayanan, serta beberapa aspek yang masih perlu disempurnakan sebelum proses penilaian berlangsung.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bantul semakin siap menghadapi penilaian PEKPPP Tahun 2026 serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.