KPAD Bantul Audiensi dengan Dikpora Bahas Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

DIKPORABANTULNEWS - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bantul melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul untuk membahas implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.

Audiensi dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sekretaris Dinas (Sekdin) Dikpora Kabupaten Bantul. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan KPAD dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta memberikan perlindungan optimal bagi peserta didik.

Audiensi dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, M.Pd., bersama Kepala Bidang SD, Istiani Nurkhasanah, S.Pd., serta Kepala Seksi Kurikulum, Penilaian, dan Pendidikan Karakter PAUD dan PNF, Raynaldo Andrew Ariadie, S.Pd. Dari KPAD Bantul hadir Didik Warsito, Yani, dan Pipin.

Dalam audiensi tersebut, KPAD Bantul menyoroti sejumlah hal strategis terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, khususnya mengenai struktur, mekanisme manajemen, serta pembentukan kelompok kerja (Pokja) di tingkat kabupaten dan pemangku kepentingan di tingkat satuan pendidikan.

Didik Warsito dari KPAD Bantul menyampaikan bahwa terbitnya regulasi baru tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar terdapat kejelasan mengenai peran, fungsi, serta mekanisme koordinasi masing-masing pihak.

“Yang perlu segera ditindaklanjuti adalah bagaimana implikasi struktur dan bentuk manajemennya, termasuk Pokja yang harus dibentuk di tingkat kabupaten dan pemangku kepentingan di tingkat sekolah,” ujarnya.

Audiensi juga membahas perubahan mekanisme kelembagaan dalam penanganan persoalan kekerasan di satuan pendidikan. Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, ketentuan sebelumnya mengenai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah dicabut. Kondisi tersebut memerlukan penyamaan pemahaman mengenai bentuk kelembagaan dan mekanisme yang selanjutnya berlaku di satuan pendidikan.

Dalam konteks tersebut, KPAD Bantul menyampaikan kesiapan untuk berkontribusi dalam memberikan dukungan, terutama dalam kaitannya dengan penataan dan penguatan keputusan atau kelembagaan yang sebelumnya telah dibentuk di tingkat sekolah maupun Pokja di tingkat daerah.

Menurut KPAD, salah satu hal yang dinilai cukup mendesak adalah menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan ketika terjadi kasus yang melibatkan peserta didik di lingkungan sekolah. Kesamaan pemahaman diperlukan agar penanganan kasus tidak berhenti pada langkah-langkah informal yang justru dapat menghambat proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

KPAD menekankan pentingnya membedakan penanganan kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan tertentu dengan kasus yang memiliki konsekuensi hukum, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam kasus kekerasan seksual, istilah dan mekanisme penanganan harus digunakan secara tepat. KPAD mengingatkan agar tidak menggunakan istilah “mediasi” untuk menggambarkan penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Koordinasi antarpihak tetap diperlukan, namun proses hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai ketika ada kasus kekerasan seksual di sekolah, penyelesaiannya dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Jangan menggunakan istilah mediasi. Yang tepat adalah koordinasi, sementara proses hukumnya tetap harus berjalan dengan baik,” tegas Didik.

Pembahasan juga mencakup pentingnya pemahaman terhadap pendekatan nonlitigasi serta sistem peradilan yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui audiensi tersebut, KPAD Bantul dan Dikpora Bantul diharapkan dapat membangun pemahaman dan langkah bersama dalam mengimplementasikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Koordinasi lintas sektor menjadi penting agar setiap satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai pencegahan, penanganan, dan tindak lanjut ketika terjadi persoalan yang menyangkut keamanan dan perlindungan peserta didik.

Dikpora Kabupaten Bantul bersama KPAD selanjutnya akan terus memperkuat koordinasi untuk memastikan implementasi kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran, tetapi juga menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh peserta didik. (RAA)