Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Dikpora yang mengusung tema Standar Pelayanan menyepakati perubahan persyaratan Rekomendasi Mutasi Siswa. Jika selama ini mutasi siswa harus melampirkan fotokopi rapor, sekarang bisa diganti dengan Surat Keterangan Nilai bagi yang belum punya rapor. Hal itu disepakati karena dalam praktiknya ada beberapa kasus membuat siswa harus melakukan mutasi ketika belum memiliki rapor. Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ki Hadjar Dewantara, Juamat (19/9). Hadir dalam kesempatan itu lima unsur FKP, yaitu organisasi terkait, LSM Sarang Lidi, ahli/praktisi dari BPMP Provinsi DIY, media massa, dan pengguna layanan dari warga masyarakat dan yayasan pendidikan.
Sekretaris Dinas Dikpora Kanbupaten Bantul, Dr. Titik Sunarti Widayaningsih, M.Pd. dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa FKP merupakan kesempatan yang strategis bagi warga masyarakat dan unsr lainnya untuk berperan serta dalam memperbaiki kualitas pelayanan di Dinas Dikpora.
“FKP kali ini mengangkat tema tentang Standar Pendidikan, yang saat ini mengalami banyak perubahan karena Izin Satuan Pendidikan sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Dikpora Bantul tetapi diterbitkan oleh DPMTPSP. Namun demikian Dinas Dikpora menjadi tim Teknis yang yang melakukan verifikasi atas penerbitan Izian Satuan Pendidikan.”jelas Titik.
Sementara itu Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Dikpora dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024, penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penuslisan Ijzah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Pengesahan fotokopi ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan kecuali satuan Pendidikan tersebut sudah tidak beroperasi maka dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Standar Pelayanan Dinas Dikpora saat ini ada 7 jenis yaitu Pelayanan Rekomendasi Mutasi Siswa, Pelayanan Pengesahan Fotokopi atas Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Pelayanan Pengesahan Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian atau Bentuk Lain yang Dipersamakan dan Sertifikat/Piagam Penghargaan, Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025, Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025, Pelayanan Surat Rekomendasi Peminjaman Stadion Sultan Agung dan Stadion Dwi Windu dan Pelayanan Konsultasi.