Bantul, 12 Agustus 2025 – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul turut ambil bagian dalam kegiatan berbagi praktik baik yang digelar oleh Pengurus Paguyuban Kepala SMP Negeri Bantul (PKSNB) dalam rangka persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada satuan pendidikan jenjang SMP. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2025, pukul 09.00 hingga 09.30 WIB, bertempat di SMP Negeri 1 Pandak, Jalan Srandakan KM 1, Karangasem, Gilangharjo, Pandak.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul hadir sebagai narasumber utama untuk menyampaikan materi terkait Kebijakan Pendidikan Kabupaten Bantul. Kehadiran Kepala Dinas Dikpora ini menegaskan komitmen dan dukungan penuh Dinas Dikpora Kabupaten Bantul dalam membekali satuan pendidikan jenjang SMP dengan pemahaman kebijakan yang tepat, sekaligus memperkuat sinergi antara dinas dan sekolah dalam mempersiapkan pelaksanaan PEKPPP secara lebih matang dan terarah.

PEKPPP sendiri merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada instansi pemerintah untuk menilai mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui evaluasi ini, terdapat enam unsur penting yang menjadi fokus penilaian dalam sebuah unit pelayanan, yaitu kebijakan pelayanan yang mencakup standar dan maklumat pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia dalam hal kemampuan dan sikap petugas, sarana dan prasarana termasuk fasilitas fisik bagi kelompok rentan, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang menjamin kemudahan akses data layanan, konsultasi dan pengaduan sebagai saluran penanganan masukan masyarakat, serta inovasi berupa terobosan kreatif dalam mempermudah layanan.
Dengan memahami keenam aspek tersebut, satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Bantul diharapkan mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi pelaksanaan PEKPPP. Melalui kegiatan ini, Dinas Dikpora Kabupaten Bantul menegaskan perannya sebagai pembina utama dalam mengawal peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan pendidikan, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara dinas dan sekolah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang unggul dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
