Dikpora Bantul Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Anti Gratifikasi

DIKPORABANTULNEWS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Gratifikasi. Kegiatan berlangsung di Aula Pemda II Manding, Bantul, pada Senin–Selasa, 22–23 Juni 2026, dan diikuti oleh kepala SMP negeri dan swasta, pengawas SMP, kepala PAUD dan TK, penilik, serta pengawas TK.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Herry Fahamsyah, M.M., M.I.P., Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., serta Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Dr. Titik Sunartoi Widyaningsih, S.Pd., M.Pd.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 menempatkan nilai welas asih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pendidikan karakter di Kabupaten Bantul. Implementasinya dilakukan secara terintegrasi melalui kurikulum, budaya satuan pendidikan, serta kemitraan dengan keluarga dan masyarakat. Melalui kebijakan ini diharapkan terbentuk peserta didik yang berkarakter, berakhlak mulia, peduli, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

Selain penguatan pendidikan karakter, peserta juga memperoleh materi mengenai Anti Gratifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh insan pendidikan untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Dikpora Kabupaten Bantul berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter sekaligus membangun budaya kerja yang berintegritas, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang berkualitas, beretika, dan bebas dari praktik gratifikasi.