Dikpora Bantul Perkuat Komitmen PNF: Wujudkan Satuan Pendidikan Nonformal yang Berbudaya Aman, Nyaman, dan Anti Kekerasan

DIKPORABANTULNEWS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Nonformal (PNF) Tahun 2026 dengan tema “Mewujudkan Satuan Pendidikan Nonformal yang Berbudaya Aman, Nyaman, dan Anti Kekerasan”. Kegiatan berlangsung pada 30 September–1 Oktober 2026 di Bangsal Sasana Krida Rumah Dinas Bupati Bantul, Trirenggo, Bantul.

 

Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas pengelola serta pendidik pada satuan PNF dalam mencegah dan menangani kekerasan, sekaligus membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, ramah, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan kegiatan yang tercantum dalam undangan resmi Dikpora Kabupaten Bantul.

 

Kegiatan diikuti unsur Dinas Dikpora Kabupaten Bantul dan peserta dari SKB serta PKBM sebagaimana daftar peserta dalam surat undangan. Materi disampaikan oleh Indriasari Oktaviani, S.Psi., M.Psi., Psi., Kepala Divisi Kesehatan Mental dan Perlindungan Anak Lembaga Perlindungan, Pemberdayaan dan Pendidikan Keluarga (LP3K) DIY.

 

Penguatan dari Pembukaan Kegiatan

Dalam pembukaan, Kepala Bidang PAUD dan PNF, Drs. Edy Sutrisno, M.Pd., menyampaikan laporan panitia sekaligus mengantarkan kegiatan yang diarahkan pada penguatan kapasitas satuan PNF. 

 

“Satuan Pendidikan Nonformal harus menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan mampu memberikan perlindungan kepada setiap warga belajar. Bimbingan teknis ini menjadi bagian penting untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas kita dalam mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan PNF.”

 

“Komitmen terhadap pencegahan kekerasan tidak cukup berhenti pada pemahaman. Satuan PNF perlu menerjemahkannya menjadi kebijakan, kode etik, mekanisme pelaporan yang aman, dan langkah penanganan yang jelas.”

 

Memahami Kerentanan dan Bentuk Kekerasan di PNF

Indriasari Oktaviani mengajak peserta melihat karakteristik PNF yang memiliki keberagaman warga belajar. Materi menegaskan bahwa warga belajar PKBM dapat berasal dari anak putus sekolah, pekerja dan buruh, anak berkebutuhan khusus, kelompok marginal, dan kelompok lainnya. Keragaman tersebut membutuhkan pendekatan perlindungan yang khusus dan inklusif.

 

Materi juga membahas berbagai bentuk kekerasan, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, kekerasan berbasis siber, diskriminasi dan intoleransi, serta penelantaran/pengabaian. Dampak yang dibahas antara lain trauma psikologis dan kecemasan akut, penurunan rasa percaya diri, stres kronis dan depresi, penurunan fungsi kognitif serta prestasi belajar, dan siklus kekerasan antargenerasi.

 

Dari Pemahaman Menuju Kebijakan dan SOP

Pada sesi lanjutan, peserta diarahkan untuk menyiapkan satuan PNF yang memiliki kebijakan anti kekerasan. Kebijakan perlindungan anak dipahami sebagai dokumen komitmen, aturan, dan panduan formal untuk memastikan organisasi beserta seluruh staf tidak membahayakan anak dan mampu melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan penelantaran.

 

Materi menekankan tiga pilar utama: pencegahan, pelaporan, dan respons. Pencegahan antara lain diwujudkan melalui kode etik perilaku orang dewasa; pelaporan melalui jalur yang jelas, aman, dan rahasia; sedangkan respons diarahkan pada langkah penanganan cepat untuk melindungi korban, memberikan konsekuensi yang sesuai, dan mendukung pemulihan.

 

Dalam sesi Penanganan dan First Aid Psikologis (PFA), peserta diperkenalkan pada prinsip Look, Listen, dan Link: mengamati tanda perubahan fisik atau emosi, mendengarkan secara aktif, dan menghubungkan anak dengan bantuan profesional atau jejaring rujukan.

 

“Ketika anak mengalami situasi krisis atau trauma, kita perlu hadir dengan dukungan yang praktis dan empatik: amati, dengarkan, dan hubungkan dengan bantuan yang tepat.”

 

Komitmen Tindak Lanjut

Kegiatan diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan bimtek, tetapi ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan PNF melalui penguatan kebijakan perlindungan anak, kode etik perilaku staf dan tutor, kondisi lingkungan belajar fisik dan digital yang aman, edukasi warga belajar, kanal pengaduan yang mudah diakses dan rahasia, pencatatan kasus, prosedur respons, serta dukungan pemulihan psikologis.

 

Kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan PNF Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya Dikpora Kabupaten Bantul untuk memperkuat ekosistem pendidikan nonformal yang aman, nyaman, ramah, inklusif, dan anti kekerasan. (RAA)