Dikpora Bantul Melaksanakan Koordinasi Persiapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

Bantul, 04 Agustus 2026 – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul melaksanakan koordinasi persiapan dalam rangka penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia, koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran struktural beserta staf pelayanan dan pengaduan Dinas Dikpora.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan pada sistem pelayanan publik serta memastikan setiap penyelenggara layanan bersikap proaktif dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti berbagai potensi maupun temuan maladministrasi.

Materi yang dipaparkan menekankan beberapa aspek utama penilaian, antara lain kesiapan dan kapasitas dasar penyelenggara pelayanan, pelaksanaan pelayanan sesuai standar yang berlaku, pengelolaan pengaduan masyarakat, hasil evaluasi kualitas pelayanan oleh pihak eksternal, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan Ombudsman RI. Seluruh komponen tersebut menjadi indikator penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme penilaian yang dilakukan pada minimal dua unit pelayanan dengan ruang lingkup pelayanan yang berbeda. Proses penilaian dilaksanakan melalui wawancara maupun penyebaran kuesioner kepada pengguna layanan sebagai bagian dari pengumpulan data dan evaluasi.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, memenuhi standar pelayanan publik, serta membangun budaya pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.