Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul 55714
0274367171
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Terimakasih mas Sandy atas pertanyaannya
Jika Anda sekarang berstatus GTT sekolah negeri dan ingin mengikuti PPG maka Anda dapat mengikuti PPG Prajabatan (dengan biaya mandiri) karena untuk PPG Dalam Jabatan syarat untuk guru honor harus mempunyai SK Bupati/Pejabat yang diberi Kewenangan dan ini adalah syarat dari pusat. Hal tersebut sama di Kabupaten lain di Provinsi DIY, tidak ada perbedaan persyaratan. GTT di Pemda Bantul juga sudah ada perhatian dari Bupati Bantul/ Dinas dengan diberikannya insentif yang besarannya sesuai grade masing-masing. Cara agar mendapatkan SK Bupati adalah dengan lolosnya seleksi saudara ketika mengikuti tes rekruitmen ASN Tenaga Guru di Kabupaten Bantul.
Terkait pertanyaan Bapak Murdono Wijonarko, sampai saat ini Petunjuk Teknis dari kementerian belum turun ke pemerintah kabupaten. Mohon menunggu info selanjutnya.
Terima kasih telah menghubungi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Salam sehat selalu.