Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahasa informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengkenta informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah :
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.