Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tertanggal 23 September 2016. Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bantul.
Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Berdasarkan dari perda tersebut, Dinas Dikpora Kabupaten Bantul merombak kedudukan, susunan organisasi dan tupoksi melalui Peraturan Bupati Nomor 158 Tahun 2021.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-daerah-2016-12.pdf | 15 Februari 2022 13:43 |
peraturan-bupati-2016-108.pdf | 15 Februari 2022 13:43 |
Perda-Kab.-Bantul-No-5-Tahun-2021-ttg-Perubahan-Kedua-atas-Perda-No-12-Tahun-2016-ttg-Pembentukan-dan-Susunan-Perangkat-Daerah-Kabupaten-Bantul.pdf | 15 Februari 2022 13:44 |
peraturan-bupati-2021-158.pdf | 15 Februari 2022 13:45 |